Strategi Pengembangan Islamic Entrepreneurship Model (IEM) melalui Digital Marketing Pada Produk Makeup Halal di Jember
Main Article Content
Firda Finata Ayu
Ahmad Fauzi
Ida Fitriana
Perkembangan sektor kosmetik halal di Indonesia sedang meningkat dengan cepat seiring bertambahnya kesadaran publik tentang pentingnya menggunakan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Situasi ini menciptakan kesempatan bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan strategi usaha yang didasarkan pada Model Kewirausahaan Islam (IEM), terutama dengan memanfaatkan pemasaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menilai strategi pengembangan Model Kewirausahaan Islam (IEM) melalui pemasaran digital untuk produk kosmetik halal di Jember. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan tinjauan pustaka yang diambil dari jurnal ilmiah serta sumber-sumber terkait pemasaran digatal, kewirausahaan Islam, dan produk kosmetik halal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Islamic Entrepreneurship Model (IEM) dalam pemasaran digital mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makeup halal. Strategi yang dilakukan meliputi penggunaan media sosial sebagai sarana promosi, pemanfaatan konten edukatif mengenai kehalalan produk, pelayanan yang jujur dan transparan, influencer marketing, marketplace digital, serta penerapan nilai-nilai Islami dalam aktivitas bisnis seperti amanah, tanggung jawab, dan etika bisnis syariah. Selain itu, penggunaan platform digital seperti Instagram, TikTok, dan marketplace dinilai efektif dalam memperluas jangkauan pasar, meningkatkan brand awareness, serta meningkatkan minat beli konsumen terhadap produk makeup halal. Namun, pelaku usaha masih menghadapi beberapa kendala, seperti persaingan pasar yang ketat, kurangnya literasi digital, biaya sertifikasi halal, dan keterbatasan inovasi konten pemasaran. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengembangan yang lebih terarah melalui peningkatan kemampuan digital marketing, penguatan branding halal, serta kolaborasi dengan influencer Muslim untuk meningkatkan daya saing Author(s) name; if multiple authors, use et al. produk makeup halal di Jember. Dengan integrasi teknologi digital dan prinsipprinsip syariah, bisnis makeup halal tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga keberkahan, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Ahmad Tanzah, Metodologi Penelitian Praktis, Cet.1 (Yogyakarta: Teras,2011), 92-93.
Chaffey, Dave, dan Fiona Ellis-Chadwick. Digital Marketing. United Kingdom: Pearson Education Limited, 2019.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Road to Jakarta Muslim Fashion Week 2023. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2022
Nanang Setiawan, dkk. “Optimalisasi Media Sosial sebagai Strategi Pemberdayaan Mahasiswa Muslim dalam Pengembangan Usaha Halal di Kabupaten Bojonegoro.” Journal of Innovation and Contribution to Community Service Vol. 2, No. 1, 2026.
Prosiding Pratiwi, Indah Anjar Dwi. “Analisis Strategi Pengembangan Industri Halal Fashion dalam Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif Perspektif Ekonomi Islam.” Skripsi, UIN Raden Intan Lampung, 2023.
Purwanto, Abdurachman, Fadhila, dan Fajrin. “Digital Penetration of Halal Cosmetic Business in Indonesia During 4.0 Revolution.” El-Qish: Journal of Islamic Economics Vol. 2, No. 1, 2022.
Reniati. Kreativitas Organisasi dan Inovasi Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2013.
Sari, Novi Sekar, dan Ririn Tri Ratnasari. “Nilai Pengalaman pada Halal Fashion dan Kepuasan Pengalaman terhadap Niat Berperilaku.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan Vol. 8, No. 3, 2021.
Soekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Sugiyono, Metodologi Penelitian (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D) (Bandung: Alfabeta, 2019), 126.
Sukoso, dkk. Ekosistem Industri Halal. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2020. Yunus, Eddy. Manajemen Strategis. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2016.













