Asistensi Pendaftaran NPWP Baru dan Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di KP2KP Bondowoso
Main Article Content
Desi Ratna Ningrum
Ari Fahimatussyam Putra Nusantara
Implementasi Coretax Administration System merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang diarahkan untuk mengintegrasikan proses administrasi perpajakan secara digital. Perubahan sistem tersebut dalam praktiknya masih dihadapkan pada kendala yang berkaitan dengan kesiapan data, kemampuan digital, dan pemahaman Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru serta mengidentifikasi kendala dan bentuk penyelesaian dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax di KP2KP Bondowoso. Kegiatan dilaksanakan menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa asistensi pendaftaran NPWP meliputi pembuatan akun, pengisian identitas, verifikasi data, dan penerbitan NPWP secara elektronik. Pada pelaporan SPT Tahunan ditemukan kendala berupa akses akun, aktivasi, ketidaksesuaian data kontak, penerimaan kode OTP, ketersediaan bukti potong, penerimaan Bukti Penerimaan Elektronik, serta gangguan sistem dan jaringan internet. Asistensi secara langsung berperan dalam membantu penyelesaian kendala tersebut sekaligus meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap prosedur penggunaan Coretax. Dengan demikian, asistensi menjadi salah satu instrumen pendukung dalam memperlancar pelaksanaan kewajiban perpajakan pada masa transisi digitalisasi administrasi perpajakan.
Akmalia, Sofiatul, dkk. “Kontribusi Asistensi Pelaporan SPT Pajak oleh Renjani pada Tahun Pertama Implementasi Coretax Administration System.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 4, no. 3 (2026).
Hidayatullah, Firda, et al. “Optimalisasi Kepatuhan Perpajakan Desa Karangbolong melalui Asistensi Perpajakan Desa dan Pendampingan Pendaftaran NPWP.” International Journal of Community Service Learning 8, no. 4 (2024): 467–477.
Herwanda, Riska Putri, dan Robiatul Auliyah. “Coretax untuk Kepatuhan: Menyederhanakan Pelaporan Pajak Orang Pribadi di Era Digital.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 6, no. 2 (2026): 1024–1025.
Kusmawati, Eva, et al. “Implementasi Program Relawan Pajak dalam Mendukung Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 4, no. 2 (2026).
Mardiasmo. Perpajakan: Edisi Terbaru. Disunting oleh Fransisca Yulia A. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2023.
Novitasari, Ni Luh Gde, dan Dewa Ayu Sutri Sundari Putri. “Implementasi Coretax dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur.” Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat 5, no. 1 (2026).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024.
Prasetio, Tio, Reni Hariyani, dan Fenti Sofiani. “Transformasi Digital Perpajakan: Pendampingan dan Sosialisasi Simulasi dalam Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Menggunakan Sistem Coretax.” Jurnal Abdimas Ekonomi dan Bisnis 6, no. 1 (2026): 43.
Rahmadi. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.
Rahayu, Ita Setyo, dan Rochmad Bayu Utomo. “Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan ASN Berbasis Coretax hingga Penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik di KPP Wates.” JPMEBD (Jurnal Pengabdian Masyarakat: Ekonomi dan Bisnis Digital) 3, no. 1 (2026): 41–49.
Resmi, Siti. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi ke-11. Jakarta: Salemba Empat, 2019.
Zahra, Syifa Nida, dkk. “Implementasi Coretax dalam Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi di KPP Pratama Karawang.” Jurnal Ilmiah Akuntansi 7, no. 1 (2026): 1188.













