Potensi Ekonomi Pertanian Agroforestry Kopi Dalam Perspektif Fiqh Muamalah: Pada Studi Kasus Gapoktanhut Sidomukti Tempurejo Jember
Main Article Content
Muhammad Imamul Hikam
Muhammad Nazmul
Putri Kamilatul Rohmi
Perhutanan Sosial merupakan kebijakan pengelolaan hutan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Salah satu kawasan yang memiliki potensi pengembangan agroforestry adalah kawasan KHDPK yang dikelola oleh Gapoktanhut Sidomukti di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Komoditas utama yang saat ini berkembang adalah kopi. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi ekonomi agroforestry kopi serta mengkaji praktik pengelolaannya berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada pengurus Gapoktanhut dan petani pengelola lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman kopi telah dikembangkan pada sekitar 35 hektare dengan populasi kurang lebih 35.000 pohon, sedangkan produksi green bean (Biji kopi mentah)secara keseluruhan diperkirakan mencapai 3–4 ton. Biaya produksi petani berkisar Rp2.500.000–Rp5.000.000 per tahun. Berdasarkan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp225.000 per 10 kg, nilai R/C Ratio penjualan green bean berada pada kisaran 1,60–1,69berdasarkan estimasi terbatas, usaha green bean menunjukkan R/C Ratio > 1. Pengadaan alat pengolahan kopi pada tahun 2025 berpotensi meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan kopi menjadi bubuk dan pengembangan merek Kopi Curah Urang dengan harga sekitar Rp130.000 untuk kemasan 200 gram. Dari perspektif fiqh muamalah, tidak terdapat sistem bagi hasil antara petani dan pengurus, sedangkan kewajiban yang berlaku berupa PNBP kepada negara sesuai ketentuan. Pemasaran masih bersifat lokal, namun terdapat rencana pengembangan kafe serta diversifikasi metode pascapanen.
Gapoktanhut Sidomukti. (2024). Rencana Kerja Pengelolaan Perhutanan Sosial (RKPS) Gapoktanhut Sidomukti Tahun 2024–2033. Jember: Gapoktanhut Sidomukti.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5277/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang Persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gapoktanhut Sidomukti seluas ±743 Ha. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mardani. (2012). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suhardjito, D., & Djogo, L. (2003). Agroforestry dan Pengelolaan Sumberdaya Hutan secara Partisipatif. Bogor: ICRAF.
Mardani. (2012). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nair, P. K. R. (1993). An Introduction to Agroforestry. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers.
Suhardjito, D., & Djogo, L. (2003). Agroforestry dan Pengelolaan Sumberdaya Hutan secara Partisipatif. Bogor: ICRAF.
Suratiyah, K. (2015). Ilmu Usahatani. Jakarta: Penebar Swadaya.
Soekartawi. (2006). Analisis Usahatani. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Gumbira-Sa'id, E. (2001). Manajemen Agribisnis dan Hilirisasi Produk Pertanian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
As-Suyuthi, J. (2005). Al-Asybah wa An-Nadzair fi Qawa'id wa Furu' Fiqh Asy-Syafi'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (2006). Al-Ahkam As-Sultaniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam. Jakarta: Darul Falah.
Mardani. (2012). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2018). Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2018). Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur.





