Hierarki Norma Dalam Penetapan Batas Daerah: Penetapan Administratif Pemerintah Pusat Terhadap Undang-Undang Pembentukan Daerah
Main Article Content
Wilma Silalahi
Paula Roxyana Lumban Siantar
Penetapan batas daerah mempertemukan Undang-Undang pembentukan daerah sebagai norma umum-abstrak dengan penetapan administratif Pemerintah Pusat sebagai keputusan administratif. Persoalan ini mengemuka dalam polemik status Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum penetapan administratif Pemerintah Pusat dalam penetapan batas daerah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, serta penerapan prinsip hierarki norma melalui studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 245/PUU-XXIII/2025. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach) dengan analisis preskriptif-analitis atas bahan hukum dari sumber resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan menteri tentang kode dan pemutakhiran data wilayah administrasi diposisikan sebagai keputusan administratif (beschikking) di luar jenis peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan secara hierarkis tunduk pada Undang-Undang pembentukan daerah sesuai asas lex superior derogat legi inferiori dan teori jenjang norma (Stufenbau). Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga tidak menentukan kepemilikan substantif keempat pulau. Implikasinya, kepastian batas daerah yang bersumber dari Undang-Undang pembentukan daerah tidak dapat digantikan oleh tindakan administratif semata.
Al-Fatih, S., Safaat, M. A., Widiarto, A. E., Al Uyun, D., & Nur, M. (2023). The hierarchical model of delegated legislation in Indonesia. Lex Scientia Law Review, 7(2), 629–658. https://doi.org/10.15294/lesrev.v7i2.74651
Antara News. (2025, 17 Juni). Kemendagri revisi Kepmendagri untuk masukkan empat pulau ke Aceh. https://www.antaranews.com/berita/4906089/kemendagri-revisi-kepmendagri-untuk-masukkan-empat-pulau-ke-aceh
Antara News Bengkulu. (2025, 24 Juni). Mendagri resmi keluarkan keputusan empat pulau kembali ke Aceh. https://bengkulu.antaranews.com/berita/420677/mendagri-resmi-keluarkan-keputusan-empat-pulau-kembali-ke-aceh
Bimasakti, M. A. (2022). Penjelasan hukum (restatement) konsep tindakan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 64–92. https://doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.64-92
Budahu, M. A. S. I. (2024). Legal standing pemohon terkait pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Media Hukum, 12(1), 10–28. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.636
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026a). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026b). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun2026
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026c). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/25549
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026d). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026e). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026f). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026g). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51153
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026h). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44069/uu-no-24-tahun-2003
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026i). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026j). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026k). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/147335
Database Peraturan JDIH BPK RI. (2026l). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/249318/uu-no-8-tahun-2023
Fikriana, A., & Yusuf, J. A. (2023). Dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di era otonomi daerah. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 2(2), 44–52. https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.282
Hamid, A. F., & Saripudin, S. (2022). Kewenangan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 2(1), Article 3. https://doi.org/10.7454/JKD.v2i1.1203
Haq, M. M., & Ilyas, A. (2022). Decision concepts state administration post entry into Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 22(2), 164–183. https://doi.org/10.24252/alrisalah.vi.34008
Hidayat, C. N., & Niagara, S. G. (2022). Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan wewenang pemerintah daerah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berdasarkan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 146–160. https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27608
Ibrahim, S. I. (2024). Legal standing of the applicant in Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 6(2), 77–90. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v6i2.135
Indrati, M. F. (2024). Ilmu perundang-undangan 1: Jenis, fungsi, dan materi muatan (Edisi revisi, cetakan ke-5). PT Kanisius.
Ismiyanto, I., & Suniaprily, F. G. A. (2023). Tinjauan hukum Negara Kesatuan yang menganut sistem otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam penerapan mekanisme checks and balances. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(1), 128–137. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.733
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/111526/permendagri-no-141-tahun-2017
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025a). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/322942
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025b). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. JDIH Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. https://jdih.sumutprov.go.id/detail-produkhukum/2482
Maharani, S. H. P., Santoso, P., & Sukendro, A. (2022). Konflik batas wilayah daerah pemekaran Kepulauan Seribu mengancam keamanan nasional. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(1), 40–50. https://doi.org/10.24198/jkrk.v4i1.37915
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 245/PUU-XXIII/2025. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13638_1768791872.pdf
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.mpr.go.id/dokumen/view?id=495
Pratama, J. P., Tyesta ALW, L., & Pinilih, S. A. G. (2022). Eksistensi kedudukan Peraturan Menteri terhadap Peraturan Daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 19(4), 865–885. https://doi.org/10.31078/jk1947
Risky, S., Al-Fatih, S., Esfandiari, F., & Anoraga, S. (2025). Repositioning delegated authority and binding power of ministerial regulations in Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(2), 287–308. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art2
Septiana, A. M. (2024). Implementasi kebijakan penegasan batas daerah oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar. SOSIO PROGRESIF: Media Pemikiran Studi Pembangunan Sosial, 3(1), 33–41. https://jurnal.apmd.ac.id/index.php/sosioprogresif/article/view/291
Simabura, C., Arinanto, S., Indrati, M. F., Isra, S., & Arsil, F. (2023). Ministerial authority in formulating regulations related to presidential lawmaking doctrine. Constitutional Review, 9(2), 297–331. https://doi.org/10.31078/consrev924
Suniaprily, F. G. A., & Suharno. (2023). Pertanggungjawaban diskresi pemerintah dan hubungannya dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Klausula: Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Pidana dan Perdata, 2(1), 32–46. https://ejournal.uniskakediri.ac.id/index.php/klausula/article/view/2979





